Tanya-Jawab

TANYA : Apa saya bisa minta tolong mas arifsetyo menjualkan properti saya yang di wilayah yogyakarta ?. Syaratnya apa saja ya mas ???

JAWAB : Oh, bisa. Tentu saya bisa bantu anda. Saya akan sangat senang sekali bila bisa membantu anda memasarkan properti anda. Syaratnya sederhana saja, anda tinggal persiapkan FC Sertifikat, FC KTP pemilik sesuai sertifikat, FC PBB terakhir, FC IMB dan tentu saja tanda tangan surat perjanjian pemasaran.


TANYA : Mas, apa itu surat perjanjian pemasaran ?. Kenapa saya harus tanda tangan segala ???

JAWAB : Surat perjanjian pemasaran adalah sebuah bentuk perjajian sederhana antara anda dan saya agar sama-sama diuntungkan. didalam surat tersebut tertera bahwa saya berhak memasarkan properti anda melalui media apapun yang saya anggap bagus ( surat kabar lokal / internet/lain-lain ) sehingga nanti saya bisa fokus memasarkan properti itu dan anda akan terima bersih langsung bertemu dengan pembeli/penyewa di notaris.. Saya sebagai agen properti anda juga berhak mendapat fee / komisi jika saya berhasil menjualkan / menyewakan / mendapatkan pembeli / penyewa untuk properti anda.


TANYA : Kalo boleh tau berapa success fee / komisi anda jika saya menitipkan (dijual / disewakan) properti saya ?. Apa saya kena biaya yang lain selain fee / komisi anda ???

JAWAB : 1-2,5% untuk jual dan 3% untuk sewa properti. dan dibayarkan pada saat proses transaksi di notaris sudah selesai. Tidak anda tidak akan kena biaya lain selain itu, seluruh biaya selama saya memasarkan properti anda adalah dari kantong saya sendiri alias gratis.


TANYA : Kalo terjadi transaksi maka notaris siapa yang akan dipakai???

JAWAB : Biasanya notaris yang dipakai adalah dari pihak pembeli / penyewa atau juga bisa dari saya. Saya juga punya beberapa rekanan notaris.


TANYA : Apa nanti di properti saya yang saya titipkan pada anda untuk dipasarkan akan dipasang spanduk, papan tanda dll ???

JAWAB : Ya, tentu saja karena pemasangan spanduk / papan tanda dll adalah prosedur standar untuk memasarkan properti anda. Tetapi ada beberapa pengecualian untuk beberapa properti dan pemilik properti dengan alasan privasi.


TANYA : Berapa lama properti saya akan anda pasarkan menurut perjanjian???

JAWAB : Menurut perjanjian properti anda akan saya pasarkan selama 3 bulan. Meskipun 3 bulan menurut pengalaman kami adalah waktu yang sangat pendek untuk memasarkan properti ( rumah, tanah, ruko, kost dll ) karena banyak sekali faktor yang mempengaruhi dalam pemasaran properti, dan properti sendiri merupakan barang yang tidak liquid. Saya tidak akan pernah berani menjanjikan bahwa properti yang anda titipkan pada saya akan laku dalam 3 bulan. Jika properti anda belum laku selama 3 bulan maka prosedurnya akan terjadi perpanjangan secara otomatis.


TANYA : Jika saya ada pertanyaan lain kemana saya harus hubungi???

JAWAB : pertanyaan kepada saya bisa melewati beberapa cara email, Hp, atau sms pun tidak masalah anda bisa menghubungi saya disini. Segala macam pertanyaan anda akan saya jawab secepat mungkin. Terima kasih.